jasa-pengiriman-ekspedisi

Video Mesum "Goyang Maut MTS" di Ciamis Tersebar di Fb, Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Potret kawunglarang (PKL) - Ciamis. Video Mesum di Ciamis  Tersebar di Fb, Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak. Tak hanya dijerat undang-undang pornografi, IW (28), warga Dusun Sindangjaya, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus adegan mesum yang videonya tersebar di media sosial facebook, juga bakal dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 tahun 2015 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasalnya, Yl (15), siswi MTs Buniseuri, yang menjadi lawan main di adegan video mesum tersebut masih di bawah umur. Kasus IW pun kini dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Ciamis. [Berita Terkait: Video Porno Siswi MTs di Ciamis Tersebar di Facebook, Polisi Tangkap Pelakunya]

W (28), pelaku kasus video porno yang menghebohkan Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, saat diperiksa di Mapolres Cipaku, Jum’at (12/08/2016). Foto: Edji Darsono/HR
Kanit Intel Polsek Cipaku, Aiptu Suwarno, mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti rekaman video mesum yang diperankan tersangka bersama pacarnya. Selain itu, kata dia, handphone tersangka yang dipakai merekam adegan mesum pun sudah diamankan pihaknya. [Berita Terkait: Video Mesum yang Hebohkan Ciamis Diberi Sebutan ‘Goyang Maut MTs’]

“Setelah kami berhasil mengumpulkan alat bukti, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Ciamis,” katanya, kepada HR Online, Jum’at (12/08/2016). sumber:  (Dji/R2/HR-Online)

Related

Info (K-L) 2178742093888378749
jasa-ekspedisi
Template Blogger Terbaik Rekomendasi

Random News


HOT INFO

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item