jasa-pengiriman-ekspedisi

Akhirnya Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Tembakau

PotretKawungLarang(PKL)-BreakingNews Nasional Jakarta - Akhirnya Pemerintah  Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Tembakau. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan besarnya tarif cukai untuk tahun 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (30/09).

Sri Mulyani menjelaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.01 0/2016 pemerintah mengambil kebijakan yang menetapkan kenaikan tarif tertinggi cukai sebesar 13,46 % untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar O % untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan lllB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%., tutur Sri Mulyani di Dirjen Bea Cukai Jakarta, (30/9). Selain kenaikan tarif, tambah Sri Mulyani, juga dinaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%.

Menkeu dan Dirjen Bea Cukai
Pemerintah juga menerangkan, bahwa kenaikan tarif tersebut melalui pertimbangan beberapa aspek, antara lain:  aspek kesehatan, tenaga kerja, aspek peredaran rokok ilegal, aspek kehidupan petani tembakau dan aspek penerimaan keuangan negara.

Selain mengumumkan besaran tarif cukai untuk tahun 2017, dalam kesempatan itu juga Sri Mulyani yang didampingi Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menggelar konferensi pers hasil penindakan di bidang cukai.

Penindakan yang dilaksanakan di Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah tersebut menghasilkan tangkapan berupa rokok ilegal sejumlah 11.266.600 batang dan satu buah mesin pembuat rokok merek Shenzen yang berkapasitas produksi 1.500 batang rokok per menit. (ef/PKL)

Related

nasional 3090335428184681848
jasa-ekspedisi
Template Blogger Terbaik Rekomendasi

Random News


HOT INFO

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item