Empat Toko Disegel, Alfamart Layangkan Surat ke Kasat Pol PP Tangsel
https://www.kawunglarang.com/2016/10/empat-toko-disegel-alfamart-layangkan.html
PotretKawungLarang-PKL Tangerang- Empat Toko Disegel, Alfamart Layangkan Surat ke Kasat Pol PP Tangsel. Disegelnya 4 (Empat) dari 212 Toko Modern Alfamart milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk minggu lalu, disikapi serius oleh pihak perusahaan pengelola, alhasil pihak perusahaan melayangkan surat permohonan kebijakan peninjauan kembali kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Azhar Syam'un dengan tembusan ke Walikota Tangerang Selatan.
Dari surat yang dikirim pada 7 Oktober 2016 oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Parung, dan tertanda tangani Branch Manager atas nama Lilik Soehada, pihak pengelola perusahaan Alfamart mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kebijakan penutupan tokonya, dengan 3 (tiga) hal pertimbangan.
Dari surat yang dikirim pada 7 Oktober 2016 oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Parung, dan tertanda tangani Branch Manager atas nama Lilik Soehada, pihak pengelola perusahaan Alfamart mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kebijakan penutupan tokonya, dengan 3 (tiga) hal pertimbangan.
Menanggapi hal tersebut Kasat Pol PP Kota Tangerang Selatan Azhar saat ditemui dikantor Pol PP menyampaikan tanggapannya kepada awak media (10/10).
"Bahasanya dari surat itu adalah berbentuk permohonan peninjauan kembali, bahwa mereka sudah mengurus ijin, ya mereka minta keringanan untuk tidak diteruskan proses penindakan terhadap toko mereka, dengan beberapa bahan pertimbangan" ujar Azhar.
Azhar juga menjelaskan bahwa penindakan perihal masalah ini merupakan sudah tugas pihaknya untuk menegakan peraturan dan ketentuan.
"Boleh-boleh saja mereka minta keringanan itu kan hak mereka, tapi kan tetap saja ijin harus diurus, terkait apa yang mereka telah lakukan misalnya membuka lapangan kerja untuk masyarakat dan sedang memproses ijin itu namun tetap saja ketentuannya ijin dulu baru usaha, perlu diperhatikan sanksi itu dilakukan untuk membuat kita untuk kemudian mengikuti peraturan dan ketentuan" jelasnya.
Sementara, upaya konfirmasi kepada pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk guna menklarifikasi terkait surat tersebut, hanya penjelasan yang minim dari pihak Corporate Comunaction (CO) perusahaan terkait.
"Apa yang ada di surat itu, sudah jelas atas apa yang kami harapkan, untuk klarifikasi pihak terkait, tetap saja, ujung-ujungnya tetap kami selaku bagian yang diarahkan untuk memberi tanggapan " ujar Budi Santoso selaku CO, saat di hubungi via telepon sellulernya.(Dg/Pkl)
"Bahasanya dari surat itu adalah berbentuk permohonan peninjauan kembali, bahwa mereka sudah mengurus ijin, ya mereka minta keringanan untuk tidak diteruskan proses penindakan terhadap toko mereka, dengan beberapa bahan pertimbangan" ujar Azhar.
Azhar juga menjelaskan bahwa penindakan perihal masalah ini merupakan sudah tugas pihaknya untuk menegakan peraturan dan ketentuan.
"Boleh-boleh saja mereka minta keringanan itu kan hak mereka, tapi kan tetap saja ijin harus diurus, terkait apa yang mereka telah lakukan misalnya membuka lapangan kerja untuk masyarakat dan sedang memproses ijin itu namun tetap saja ketentuannya ijin dulu baru usaha, perlu diperhatikan sanksi itu dilakukan untuk membuat kita untuk kemudian mengikuti peraturan dan ketentuan" jelasnya.
Sementara, upaya konfirmasi kepada pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk guna menklarifikasi terkait surat tersebut, hanya penjelasan yang minim dari pihak Corporate Comunaction (CO) perusahaan terkait.
"Apa yang ada di surat itu, sudah jelas atas apa yang kami harapkan, untuk klarifikasi pihak terkait, tetap saja, ujung-ujungnya tetap kami selaku bagian yang diarahkan untuk memberi tanggapan " ujar Budi Santoso selaku CO, saat di hubungi via telepon sellulernya.(Dg/Pkl)