jasa-pengiriman-ekspedisi

Hampir Tembus 100 Ribu Dukungan Petisi Penjarakan Ahok, Berikut Salinannya

PotretKawungLarang-PKL- Nasional Hampir tembus 100 Ribu Dukungan Petisi Penjarakan Ahok, Berikut Salinannya. Sebuah petisi telah bergulir dengan judul “Dukung MUI Penjarakan Ahok” yang dibuat oleh akun Front Pembela Islam di laman Change.org.

Adapun untuk isi dari petisi tersebut menjelaskan tentang sikap dari MUI menanggapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok.


Sebelumnya, MUI Pusat telah mengeluarkan secara resmi soal pendapat dan sikapnya mengenai kasus tersebut.Mereka menyatakan bahwa Ahok dianggap telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.

 Berikut adalah salinan isi petisi yang dimaksud:

Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Setelah diguliarkan, kini petisi tersebut sudah ditandatangani hampir tembus 100 ribu orang yang memberikan dukungan.

Menanggapi pencapaian tersebut, Habib Rizieq Shihab pun memposting kembali petisi tersebut dengan disertai tulisan seruan atau ajakan.

Berikut salinan yang dikutip dari tim OkTerus.com dari laman facebook miliknya:

ALLAHU AKBAR !!! PETISI DUKUNG MUI PENJARAKAN AHOK HAMPIR TEMBUS 100 RIBU TANDA TANGAN, AYO TERUS SEBARKAN!

Sejak Petisi DUKUNG MUI PENJARAKAN AHOK digulirkan, dukungan dari masyarakat luar biasa. Hingga hari ini, Petisinya sudah mencapai angkat 91 ribu lebih. Alhamdulillah.
Kami ucapkan terima kasih kepada Anda semua yang telah membubuhkan paraf dukungannya pada Petisi ini.

Kami merencana untuk mencetak Petisi ini jika tembus angka 100 ribu dukungan dan menyerahkan kepada pihak-pihak yang terkait pada saat AKSI BELA ISLAM ii Tanggal 4 November mendatang.

Karena itu, kami meminta Anda untuk terus menyebar dan menggalang dukungan Petisi ini.

Informasi tambahan, saat ini para pendukung Ahok juga terus menggalang dukungan dan petisi untuk PEMBUBARAN MUI. Mereka bahkan menuduh MUI sebagai penebar kebencian, serta pemicu tindakan teror. Ayo kita Lawan!

Paraf Petisi DUKUNG MUI PENJARAKAN AHOK >>> https://www.change.org/p/kepolisian-republik-indonesia-dukung-mui-penjarakan-ahok

FRONT PEMBELA ISLAM

Penulis: Ratna

Related

nasional 3144849517116115618
jasa-ekspedisi
Template Blogger Terbaik Rekomendasi

Random News


HOT INFO

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item