Dewan Pengupahan Ciamis Sepakati 2017 UMK Naik Sebesar 8,25 Persen
https://www.kawunglarang.com/2016/11/dewan-pengupahan-ciamis-sepakati-2017.html
PotretKawungLarang-PKL-Ciamis, Dewan Pengupahan Ciamis Sepakati 2017 UMK Naik Sebesar 8,25 Persen. Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis menetapkan Upah Minimum Kabupaten Ciamis tahun 2017 sebesar Rp 1.475.792, naik 8,25 persen dari sebelumnya yaitu Rp 1.363.319. Hasil penetapan tersebut pada Senin 14 November 2016 akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Ciamis.
"Rapat Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati kenaikan UMK sebesar 8,25 persen. Sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat," tutur Ketua Harian Dewan Pengupahan Ciamis, Wawan S Arifien, Jumat 11 November 2016.
"Rapat Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati kenaikan UMK sebesar 8,25 persen. Sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat," tutur Ketua Harian Dewan Pengupahan Ciamis, Wawan S Arifien, Jumat 11 November 2016.
Dia mengungkapkan, rapat pengupahan yang berlangsung Kamis 10 November 2016 itu diikuti seluruh elemen terkait di antarnya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pusat Statistik, termasuk menghadirkan pakar ekonomi dari Universitas Galuh Ciamis, Soekomo.
Pertemuan membahas UMK berlangsung dinamis. Dalam kesempatan itu, SPSI meminta agar disesuaiakan dengan pertumbuhan ekonomi lokal. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan ketentuan yang diatur dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Setelah melalui pembicaraan dan kajian bersama, akhirnya sepakat kenaikannya sebesar 8,25 persen sesuai PP tentang Pengupahan," tuturnya.
Berbeda dengan sebelumnya ketika penghitungan gaji yang berdasar pada kebutuhan hidup layak (KHL), saat ini tolak ukurnya berdasar pada laju inflasi, pertumbuhan perekonomian masyarakat, berikut indikator lainnya.
"Ternyata hasil kenaikan kali ini lebih tinggi dibandingkan perhitungan KHL. Keputusan Dewan Pengupahan segera dikirim ke Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Ciamis. Apakah nantinya ada perubahan atau tidak, bergantung keputusan Gubernur Jabar," katanya.
Sementara itu, pakar Ekonomi Unigal, Soekomo mengatakan, penetapan UMK yang diputuskan Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, lebih tinggi dibanding laju inflasi Ciamis sebesar 2,3 persen.
"Artinya, tingkat kesejehteraan masyarakat mulai meningkat dibanding sebelumnya. Laju inflasi Ciamis masih di bawah nasional. Laju pertumnbuhan ekonomi masyarakat juga terus meningkat," ujarnya.
Ketua Apindo Ciamis Ekky Bratakusuma mendukung keputusan Dewan Pengupahan Ciamis menyangkut kenikan UMK sebesar 8,25 persen. Hal tersebut dinilai menguntungkan pekerja maupun pengusaha.
Pertemuan membahas UMK berlangsung dinamis. Dalam kesempatan itu, SPSI meminta agar disesuaiakan dengan pertumbuhan ekonomi lokal. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan ketentuan yang diatur dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Setelah melalui pembicaraan dan kajian bersama, akhirnya sepakat kenaikannya sebesar 8,25 persen sesuai PP tentang Pengupahan," tuturnya.
Berbeda dengan sebelumnya ketika penghitungan gaji yang berdasar pada kebutuhan hidup layak (KHL), saat ini tolak ukurnya berdasar pada laju inflasi, pertumbuhan perekonomian masyarakat, berikut indikator lainnya.
"Ternyata hasil kenaikan kali ini lebih tinggi dibandingkan perhitungan KHL. Keputusan Dewan Pengupahan segera dikirim ke Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Ciamis. Apakah nantinya ada perubahan atau tidak, bergantung keputusan Gubernur Jabar," katanya.
Sementara itu, pakar Ekonomi Unigal, Soekomo mengatakan, penetapan UMK yang diputuskan Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, lebih tinggi dibanding laju inflasi Ciamis sebesar 2,3 persen.
"Artinya, tingkat kesejehteraan masyarakat mulai meningkat dibanding sebelumnya. Laju inflasi Ciamis masih di bawah nasional. Laju pertumnbuhan ekonomi masyarakat juga terus meningkat," ujarnya.
Ketua Apindo Ciamis Ekky Bratakusuma mendukung keputusan Dewan Pengupahan Ciamis menyangkut kenikan UMK sebesar 8,25 persen. Hal tersebut dinilai menguntungkan pekerja maupun pengusaha.
Sumber: Pikiran Rakyat