Kampanye Tasik, Silahkan Memberi Barang Asal Jangan Uang
https://www.kawunglarang.com/2016/11/kampanye-tasik-silahkan-memberi-barang.html
PotretKawungLarang-PKL-Tasikmalaya, Kampanye Tasik, Silahkan Memberi Barang Asal Jangan Uang. Batas maksimal pemberian materi selama masa kampanye paling besar Rp 25.000. Pemberian materi pun tidak boleh dalam bentuk uang tunai tetapi barang. Jika berupa uang akan masuk kategori money politic dengan sanksi pidana.
Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Tasikmalaya, Asep Sugiri, di kantor KPU, Jumat (4/11), mengatakan, batas maksimal pemberian ketika kampanye sebesar Rp 25.000 bukan dalam bentuk uang. Melainkan dalam bentuk barang atau cinderamata, seperti makanan minuman atau bahan bakar.
Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Tasikmalaya, Asep Sugiri, di kantor KPU, Jumat (4/11), mengatakan, batas maksimal pemberian ketika kampanye sebesar Rp 25.000 bukan dalam bentuk uang. Melainkan dalam bentuk barang atau cinderamata, seperti makanan minuman atau bahan bakar.
“Jadi diperbolehkan selama masa kampanye memberi materi. Tapi bukan dalam bentuk uang. Melainkan barang atau BBM, dengan nilai setara maksimal Rp 25.000. Aturan ini berlaku untuk kampanye tertutup maupun terbuka," ujar Asep.
Misalkan, lanjut Asep, memberi kaos. Maka harga kaos tidak boleh melebihi Rp 25.000. Jika ingin memberi BBM tidak boleh dalam bentuk uang. Tapi berupa struk atau juga bisa ditunggui tim di SPBU, dimana massa tinggal mengisi BBM kendaraan masing-masing.
Asep mengingatkan, sesuai peraturan perundang-undangan pilkada yang baru, setiap tindakan money politic akan dikenai sanksi pidana. Tidak hanya kepada yang menberi tetapi juga yang menerima.
"Dua-duanya kena sanksi pidana. Karenanya kami mengimbau agar warga berhati-hati saat ada yang memberi uang agar memilih pasangam calon tertentu. Jika ketahuan akan diproses hukum. Baik si pemberi maupun yang menerima," katanya. (stf)
Misalkan, lanjut Asep, memberi kaos. Maka harga kaos tidak boleh melebihi Rp 25.000. Jika ingin memberi BBM tidak boleh dalam bentuk uang. Tapi berupa struk atau juga bisa ditunggui tim di SPBU, dimana massa tinggal mengisi BBM kendaraan masing-masing.
Asep mengingatkan, sesuai peraturan perundang-undangan pilkada yang baru, setiap tindakan money politic akan dikenai sanksi pidana. Tidak hanya kepada yang menberi tetapi juga yang menerima.
"Dua-duanya kena sanksi pidana. Karenanya kami mengimbau agar warga berhati-hati saat ada yang memberi uang agar memilih pasangam calon tertentu. Jika ketahuan akan diproses hukum. Baik si pemberi maupun yang menerima," katanya. (stf)
Sumber: Tribun Jabar