Nasib Kubu Romahurmuziy Pasca Kemenangan PPP Djan Faridz
https://www.kawunglarang.com/2016/11/nasib-kubu-romahurmuziy-pasca.html
PotretKawungLarang-PKL-Nasional, Nasib Kubu Romahurmuziy Pasca Kemenangan PPP Djan Faridz. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz kembali memenangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Majelis hakim PTUN menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Partai PPP kubu Romahurmuziy dinyatakan tidak sah.
Keputusan itu disampaikan oleh ketua majelis hakim saat membaca putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT. Indaryadi dalam amar putusannya mengatakan, menerima gugatan pemohon untuk membatalkan SK Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Keputusan itu disampaikan oleh ketua majelis hakim saat membaca putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT. Indaryadi dalam amar putusannya mengatakan, menerima gugatan pemohon untuk membatalkan SK Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Djan Faridz sebagai kepengurusan PPP yang sah. Romahurmuziy dan Djan Farid persaingan dua Ketum DPP PPP |
"Dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," kata Indaryadi di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Selasa (22/11).Sementara dalam amat putusan itu juga, hakim menyatakan batal SK Menkum HAM nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan kepengurusan personalia PPP pimpinan Romahurmuziy periode 2016-2021 dan mewajibkan Menkum HAM mencabut SK tersebut. Perintah lainnya, meminta Menkum HAM menerbitkan SK pengesahan PPP Periode 2014-2021 dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah sesuai surat permohonannya.
Formatur majelis hakim dalam perkara No. 95 dan 97, Indaryadi (Ketua), Oenoen Pratiwi, dan Baiq Yuliani (Anggota)-Foto Ed/PKL |
Sebelumnya, pihak Djan Faridz mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 yang mengesahkan kubu Romahurmuziy. Romy mengajukan ke Menkum HAM setelah terpilih menjadi Ketua Umum PPP hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 10 April 2016.
Karena merasa diperlakukan tak adil dengan SK Menkum HAM itu, kemudian pihak Djan Faridz mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta. Pasalnya, Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kubu Romy pada dasarnya berlawanan dengan Putusan Kasasi 601 yang menyatakan bahwa Djan Faridz sebagai kepengurusan PPP yang sah.
Putusan amar putusan Kasasi itu berbunyi, "Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H.Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah,".
Dalam pertimbangannya, Oenoen Pratiwi selaku hakim anggota mengatakan, terkait sengketa perselisihan partai politik PPP sudah diputus melalui putusan Kasasi MA nomor 601. Hakim berpendapat, putusan 601 merupakan putusan negara yang mengikat pihak yang berperkara dalam perkara nomor 601.
Sedangkan Suryadharma Ali, Romahurmuziy, Djan Faridz, Dimyati Natakusumah maupun dewan syariah partai PPP merupakan orang yang berperkara dalam perkara tersebut. Dengan begitu, semua yang berperkara diikat dalam putusan kasasi nomor 601.
Karena putusan tersebut telah memiliki keputusan yang mengikat (inkracht) maka Menkum HAM juga diikat secara hukum administrasi untuk menindaklanjuti putusan 601. Dalam amar putusan ke-2, menyatakan muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz merupakan kepengurusan PPP yang sah dan tidak ada kepengurusan yang sah selain putusan tersebut.
Lebih jauh dia mengungkapkan, putusan itu seharusnya telah kuat menjadi dasar hukum bagi Menkum HAM untuk menindaklanjuti putusan 601. "Bisa menjadi dasar hukum bagi Menkum HAM apabila dimohonkan oleh pihak Djan Faridz. Dan Menkum HAM harus tunduk dengan putusan itu," kata Oenoen.
Karena merasa diperlakukan tak adil dengan SK Menkum HAM itu, kemudian pihak Djan Faridz mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta. Pasalnya, Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kubu Romy pada dasarnya berlawanan dengan Putusan Kasasi 601 yang menyatakan bahwa Djan Faridz sebagai kepengurusan PPP yang sah.
Putusan amar putusan Kasasi itu berbunyi, "Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H.Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah,".
Dalam pertimbangannya, Oenoen Pratiwi selaku hakim anggota mengatakan, terkait sengketa perselisihan partai politik PPP sudah diputus melalui putusan Kasasi MA nomor 601. Hakim berpendapat, putusan 601 merupakan putusan negara yang mengikat pihak yang berperkara dalam perkara nomor 601.
Sedangkan Suryadharma Ali, Romahurmuziy, Djan Faridz, Dimyati Natakusumah maupun dewan syariah partai PPP merupakan orang yang berperkara dalam perkara tersebut. Dengan begitu, semua yang berperkara diikat dalam putusan kasasi nomor 601.
Karena putusan tersebut telah memiliki keputusan yang mengikat (inkracht) maka Menkum HAM juga diikat secara hukum administrasi untuk menindaklanjuti putusan 601. Dalam amar putusan ke-2, menyatakan muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz merupakan kepengurusan PPP yang sah dan tidak ada kepengurusan yang sah selain putusan tersebut.
Lebih jauh dia mengungkapkan, putusan itu seharusnya telah kuat menjadi dasar hukum bagi Menkum HAM untuk menindaklanjuti putusan 601. "Bisa menjadi dasar hukum bagi Menkum HAM apabila dimohonkan oleh pihak Djan Faridz. Dan Menkum HAM harus tunduk dengan putusan itu," kata Oenoen.
Usai memenangkan perkara di PTUN Jakarta kubu yang Djan Faridz, Dimyati Natakusumah mengadakan jumpa pers di Kantor DPP PPP Jalan Diponegoro Jakarta pusat.Foto Ed/PKL |
Banding
Terkait dengan putusan yang memenangkan pihak Djan Faridz, penasihat hukum tergugat intervensi (Romahurmuziy), Hadrawi Ilham memastikan akan mengajukan banding. Namun dia menghormati dan memaklumi jika hakim PTUN memenangkan kubu Djan Faridz dalam sengketa yang berlarut-larut antara Djan Faridz dan Romahurmuziy.
"Kalau diberikan kesempatan banding hari ini, maka kami pasti akan banding, sebab pada akhir persidangan hakim tidak mengatakan " apabila para pihak tidak sependat dengan hakim maka bisa melakukan upaya banding dengan tenggang waktu 14 hari semenjak putusan ini dibacakan, itu tidak diucapkan diakhir persidangan tad,” kata Hadrawi.
Saat ditanyakan apakah keputusan ini akan memiliki ekses politik terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada Fabruari 2017 mendatang. Menurut Hadrawi, putusan PTUN tak berpengaruh terhadap dukungan politik PPP dalam Pilkada DKI Jakarta. Ketentuan perundang-undangan menyatakan bahwa Parpol yang memiliki pengesahan lah yang bisa mengusung.
Sementara kubu Romy menurutnya yang terakhir disahkan oleh Menkum HAM. Dengan begitu, tak akan memengaruhi dukungan politik."UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 hanya parpol yang disahkan Menkum HAM yang bisa mengusung," tukasnya.
Penggugat dalam perkara yang sama Mohamad Aris mengapresiasi putusan hakim yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Menurutnya, putusan itu berdasarkan fakta dan tidak ada kaitan intervensi manapun. Dia berharap dengan adanya putusan tersebut, pihak Menkum HAM bisa menerbitkan SK kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz yang telah dimohonkan beberapa waktu lalu.
"Semoga Menkum HAM segara terbitkan SK kepengurusan pimpinan Djan Faridz," pungkas Aris. Untuk diketahui, ada dua gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yakni perkara nomor 97 dan nomor perkara 95. Selain Mohamad Aris dan Asril Bunyamin, pihak PPP pimpinan Djan Faridz melalui kuasa hukumnya Humprey Gani Djemat juga mengajukan gugatan pada objek yang sama. Keduanya menang dalam gugatan di PTUN Jakarta hari ini.
Seusai sidang putusan kubu Djan faridz mengadakan perscon, Selasa (22/11) di Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP PPP Jou Hasyim Waimahing mengatakan pada PotretKawungLarang(PKL), Selasa (23/11) di DPP PPP,” seharus menkumham sudah mengesahkan Djan faridz sebagai Ketua Umum PPP yang sah, apalagi Djan Faridz sudah dibekali dengan putusan 601 kasasi yang berkuatan hukum tetap, tegas Jou. (ed/PKL)
Terkait dengan putusan yang memenangkan pihak Djan Faridz, penasihat hukum tergugat intervensi (Romahurmuziy), Hadrawi Ilham memastikan akan mengajukan banding. Namun dia menghormati dan memaklumi jika hakim PTUN memenangkan kubu Djan Faridz dalam sengketa yang berlarut-larut antara Djan Faridz dan Romahurmuziy.
"Kalau diberikan kesempatan banding hari ini, maka kami pasti akan banding, sebab pada akhir persidangan hakim tidak mengatakan " apabila para pihak tidak sependat dengan hakim maka bisa melakukan upaya banding dengan tenggang waktu 14 hari semenjak putusan ini dibacakan, itu tidak diucapkan diakhir persidangan tad,” kata Hadrawi.
Saat ditanyakan apakah keputusan ini akan memiliki ekses politik terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada Fabruari 2017 mendatang. Menurut Hadrawi, putusan PTUN tak berpengaruh terhadap dukungan politik PPP dalam Pilkada DKI Jakarta. Ketentuan perundang-undangan menyatakan bahwa Parpol yang memiliki pengesahan lah yang bisa mengusung.
Sementara kubu Romy menurutnya yang terakhir disahkan oleh Menkum HAM. Dengan begitu, tak akan memengaruhi dukungan politik."UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 hanya parpol yang disahkan Menkum HAM yang bisa mengusung," tukasnya.
Penggugat dalam perkara yang sama Mohamad Aris mengapresiasi putusan hakim yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Menurutnya, putusan itu berdasarkan fakta dan tidak ada kaitan intervensi manapun. Dia berharap dengan adanya putusan tersebut, pihak Menkum HAM bisa menerbitkan SK kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz yang telah dimohonkan beberapa waktu lalu.
"Semoga Menkum HAM segara terbitkan SK kepengurusan pimpinan Djan Faridz," pungkas Aris. Untuk diketahui, ada dua gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yakni perkara nomor 97 dan nomor perkara 95. Selain Mohamad Aris dan Asril Bunyamin, pihak PPP pimpinan Djan Faridz melalui kuasa hukumnya Humprey Gani Djemat juga mengajukan gugatan pada objek yang sama. Keduanya menang dalam gugatan di PTUN Jakarta hari ini.
Seusai sidang putusan kubu Djan faridz mengadakan perscon, Selasa (22/11) di Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP PPP Jou Hasyim Waimahing mengatakan pada PotretKawungLarang(PKL), Selasa (23/11) di DPP PPP,” seharus menkumham sudah mengesahkan Djan faridz sebagai Ketua Umum PPP yang sah, apalagi Djan Faridz sudah dibekali dengan putusan 601 kasasi yang berkuatan hukum tetap, tegas Jou. (ed/PKL)