Akta Pengakuan Hutang Perantara Pedagang Efek Dibuat Tanpa Surat Dan Dokumen
https://www.kawunglarang.com/2020/05/akta-pengakuan-hutang-perantara.html
Kawunglarang.com-Perusahaan Perantara Pedagang Efek PT. CGS CIMB NIAGA yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia tower 2, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan 12190,mengajukan Permohonan Wanprestasi selaku Pemohon terhadap Yahya Basamalah selaku Termohon kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 4 September 2015 yang dibuat oleh Eko Putranto, S.H., Notaris di Jakarta.
Perkara Arbitrase tersebut telah terdaftar dalam perkara Nomor 42044/VII/ARB-BANI/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan Majelis Arbiter yang diketuai oleh Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., FCBArb., Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H., FCBArb., dan Prof. Achmad Zen Umar Purba, S.H., LL.M., FCBArb masing-masing selaku anggota arbiter.
Adapun Termohon diwakili oleh para Advokat yang tergabung pada Kantor Rey & Co Jakarta Attorneys at Law yang diwakili oleh Alessandro Rey, SH., MH., MKn., BSC., MBA., LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CTA, CLI, CTL, CCL., Kartika Sari Putri, SH, MH., dan Lukman Wicaksono, SH., yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Wisma Bayuadji Lantai 2 Suite 205, Jalan Gandaria Tengah III Nomor 44, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130. Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon adalah kantor Advokat Bayuputra Hutasoit Ganie (BHG) yang diwakili oleh Audy Bayu Putra, S.H., M.H., Nadia Saphira Ganie, S.H., LL.M., dan Aditya Bagus Anggariady, S.H., yang beralamat di Graha Mitra Lantai 3, Jalan Pejaten Barat Raya Nomor 6, RT.001/RW.008, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dari kiri Lukman Wicaksono, Alessandro Rey, Kartika Sari Putri, dan Alifa NAdella |
Di temui para awak media Alessandro Rey di Wisma Bayuadji Lantai 2 Suite 205, Jalan Gandaria Tengah III Nomor 44, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 6 Mai
2020 Rey mengatakan “Dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 4 September 2015 yang dibuat oleh Eko Putranto, S.H., Notaris di Jakarta yang menjadi dasar Permohonan Pemohon merupakan akta yang dibuat tanpa dasar karena dibuat tanpa melekatkan surat dan dokumen pada minuta akta yang menjadi dasar diterbitkannya salinan Akta Otentik. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan fakta bahwa nilai hutang yang tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang tidak sesuai/tidak sama dengan Cash Statement yang diterbitkan oleh Pemohon sendiri. Jika Akta tersebut dibuat tanpa dasar karena tidak melekatkan Cash Statement maka Akta tersebut bukan lagi merupakan Akta Otentik seperti yang ditentukan dalam Pasal 1868 KUHPerdata” ujar Rey.
Apabila suatu Akta dibuat tanpa dasar karena tidak melekatkan surat dan dokumen pada minuta akta yang menjadi dasar diterbitkannya salinan Akta Otentik maka berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata akta tersebut terdapat cacat dalam bentuknya, karena nilai hutang yang terdapat di dalam Akta Pengakuan Hutang bertentangan dengan Cash Statement yang diterbitkan oleh Pemohon sendiri, sehingga akta tersebut dibuat/lahir hanya berdasarkan penuturan belaka/keterangan Pemohon saja atau disebut sebagai akta dibawah tangan bukan Akta Otentik, ungkapnya.
Lebih lanjut Sambung Rey, jika Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 4 September 2015 bukan merupakan Akta Otentik namun merupakan akta dibawah tangan yang dibantah kebenarannya, maka Akta Pengakuan Hutang tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum(non existant).
“Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tantang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20004 tentang Jabatan Notaris pada pasal 16 ayat (1) mewajibkan Notaris dalam menjalankan jabatannya untuk melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta” ujarnya kembali.
“Akibat hukum daripada Akta Otentik yang cacat dalam bentuknya karena tidak melampirkan surat dan dokumen yang dilekatkan pada minuta akta namun dibuat/lahir hanya berdasarkan penuturan belaka/keterangan pemohon saja kepada notaris menyebabkan akta tersebut bukan merupakan Akta Otentik namun akta dibawah tangan karena dibantah kebenarannya oleh Termohon, maka Akta Pengakuan Hutang tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum” pungkasnya.
“Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata Jo. Pasal 1869 KUHPerdata yang menyatakan Akta Otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum dan suatu akta tidak dapat diperlakukan sebagai Akta Otentik baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya sehingga mempunyai kekuatan sebagai akta dibawah tangan” ujar Rey
Untuk itu sambung Rey, “Kami selaku Kuasa Hukum Termohon berharap Majelis Arbiter dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan demi memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemaslahatan bagi pihak-pihak yang berperkara,karena Putusan tersebut akan banyak dibaca oleh khalayak ramai termasuk mahasiswa, sehingga mereka akan bisa membuktikan bahwa apa yang dipelajari sebagai teori di bangku kuliah benar-benar bisa diterapkan dalam praktek.
“Dengan kata lain apa yang ada pada teori hukum juga sama dalam prakteknya atau Das Sollen adalah sama dengan Das Sein.” Pungkasnya. [edi/Jf/KL]].