DPC PPP Kabupaten Lebak Tegas "Menolak Investasi Miras"
Kawunglarang.Com - Banten - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan tersebut, Jokowi kembali membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur. Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi minuman keras (miras). Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras.
Adapun berikut persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yang mengutip dari Perpres tersebut, yaitu Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua; Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat; Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur; Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan; dan Memiliki, Jaringan distribusi dan tempat khusus.
Menyikapi regulasi tersebut, tentu saja mengundang beragam reaksi penolakan. Diantaranya penolakan investasi minuman beralkohol atau minuman keras datang dari Partai ersatuan Pembangunan (PPP).
Bukan tanpa sebab, PPP meminta pemerintah mencabut Perpres tersebut. Alasannya, perederan miras tanpa aturan investasi saja dinilai sudah mengkhawatirkan. Belum lagi dampak dari minuman beralkohol itu yang sampai menyebabkan kasus kematian.
Neng Siti Julaiha yang akrab di sapa NJ, Anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Banten dan sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Lebak menolak dengan tegas Perpres Nomor 10 Tahun 2021. “Kami dengan kesadaran penuh meyakini miras akan merusak masa depan anak bangsa. Dengan Fraksi PPP DPRD Provinsi Banten menyatakan menolak invetsai miras,” tegas NJ. (***)