Kemenkum HAM Diminta Usut Tuntas Kasus Pemotongan Jari WNA Malaysia
https://www.kawunglarang.com/2021/06/kemenkum-ham-diminta-usut-tuntas-kasus.html
KAWUNGLARANG.COM - Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang dipotong tiga jarinya oleh Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dikhawatirkan bisa membuat hubungan kedua negara kembali memanas. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk segera menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie mengatakan, peristiwa yang terjadi tersebut pastinya akan membuah hubungan kedua negara dikhawatirkan memanas. Apalagi dahulu sempat keluar istilah "ganyang Malaysia", dan bisa jadi atas kasus ini malah sebaliknya. "Karena itu,bagi saya yang lebih dulu diungkap adalah siapa unsur terkait yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Bagaimana WNA masuk ke Indonesia dan bagaimana dia juga masuk ke dalam lapas," katanya, Selasa (29/6).
Menurut Jerry, saat ini kementerian Hukum dan HAM harus bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan. Mulai dari bagaimana WNA itu masuk ke Indoneia dengan memeriksa pejabat imigrasi terkait paspor yang digunakan. "Karena itu kami mendesak kemenkumham juga memeriksa semuanya, baik dari masuknya WNA dengan periksa petugas imigrasi, dan kenapa dia bisa masuk ke lapas, periksa petugas lapasnya. Karena kami yakin banyak oknum yang terlibat didalamnya," ujar Jerry.
Pemeriksaan harus segera dilakukan, kata Jerry, untuk mencegah terjadinya konflik dari kedua negara. Pasalnya, ia memprediksi nanti yang akan muncul ini adalah warga negara Malaysia pastinya akan membela warganya, terlepas dia salah atau tidak karena pastinya kita juga akan melakukan ini. "Saran saya untuk masyarakat Indonesia juga jangan terlalu ikut terjun di dalamnya, agar masalah ini tak kembali melebar," tuturnya.
Jerry menambahkan, ia memperkirakan pihak Malaysia juga diharapkan menyerahkan masalah ini ke negara Indonesia. Namun ada kemungkinan WNA atas nama Ahmad Fitri BIN MD Latib akan di ekstradisi, sehingga permasalahan diselesaikan. "Initinya kementerian Hukum dan HAM harus cepat bekerja agar jangan sampai memanaskan hubungan kedua negara," ungkapnya.
Terkait dengan mudahnya WNA masuk ke dalam Lapas, Jerry juga mempertanyakan kinerja Dirjen Pemasyarakatan. Pasalnya, selain mudahnya WNA masuk kedalam lapas untuk menagih hutang Rp24 miliar, pastinya melibatkan pejabat lapas mulai dari kalapas hingga pejabat yang ada dibawahnya. "Apalagi bila melihat dari kasus tersebut, berarti narapidana masih bebas melakukan transaksi di dalam lapas, ini juga segera dibenahi," tukasnya.
Sebelumya diberitakan, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Aksi yang dialami warga negeri Jiran itu akibat napi yang mendekam dibalik jeruji besi ini berhutang Rp24 miliar dari bisnis narkoba yang dijalankan.
Adalah Ahmad Fitri bin MD Latib yang kehilangan tiga jari tangannya akibat dipenggal oleh napi atas nama Aming. Aksi itu dilakukan lantaran WNA Malaysia ini masuk ke dalam lapas Sekayu, untuk menagih hutang penjual narkoba yang nilainya sudah mencapai Rp24 juta yang tak dibayarkan oleh Aming. Namun bukannya uang yang didapat, namun justu WNA yang tinggal di di Teluk Empang 6 ini menjadi korban penganiayaan pelaku yang dibantu empat orang napi lainnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, masuknya WNA asal Malaysia ini terjadi pada akhir Mei 2021 kemarin. Layaknya seorang kerabat narapidana, Ahmad datang ke lapas dan mengaku akan bertemu dengan Aming. Namun karena ditengah Pandemi Covid-19 ini layanan kunjungan ditiadakan ia pun menyogok petugas.
Aksi suap yang dilakukan itu pun bukan tanpa sebab, pasalnya ketika Ahmad datang, rekaman CCTV yang ada di lapas Sekayu pun tak dapat merekam gerak geriknya. Pria asal negeri Jiran itu pun diketahui bertemu dengan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan ia meminta untuk masuk lapas demi bertemu dengan napi yang berhutang narkoba. (Dyt/Kawunglarang.Com)