Kota Bogor Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
https://www.kawunglarang.com/2021/06/kota-bogor-terapkan-pemberlakuan.html
KAWUNGLARANG.COM - BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satu yang diatur dalam kebijakan ini adalah pembatasan jam operasional pada pusat keramaian.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menjelaskan, PPKM Mikro di Kota Bogor akan berlaku mulai Selasa (22/6/2021). Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator
Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartanto pada konferensi pers Senin (21/6/2021.Info
Dedie A. Rachim juga menjelaskan, Pemkot Bogor memberlakukan PPKM Mikro mulai hari ini. Salah satu yang diatur adalah pembatasan jam operasional yang sebelumnya pukul 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB" yang dikutip melalui akun Twitter @info Bogor"
“Pengetatan PPKM mikro akan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Dedie kepada wartawan Selasa (22/6/2021).
Menurut dia, salah satu yang diatur dalam kebijakan ini adalah pembatasan jam operasional pada pusat keramaian, yang sebelumya tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB (Kawunglarang.Com).